info lowongan kerja terbaruinfo loker terbaruinfo lowongan kerja terdekatinfo loker terdekatinfo lowongan kerja hari iniinfo loker hari inilowongan kerja januarilowongan kerja februarilowongan kerja maretlowongan kerja aprillowongan kerja meilowongan kerja junilowongan kerja julilowongan kerja agustuslowongan kerja septemberlowongan kerja oktoberlowongan kerja novemberlowongan kerja desemberinfo lowongan kerja terbaruinfo loker terbaruinfo lowongan kerja terdekatinfo loker terdekatinfo lowongan kerja hari iniinfo loker hari inilowongan kerja januarilowongan kerja februarilowongan kerja maretlowongan kerja aprillowongan kerja meilowongan kerja junilowongan kerja julilowongan kerja agustus lowongan kerja septemberlowongan kerja oktoberlowongan kerja novemberlowongan kerja desemberinfo lowongan kerja terbaruinfo loker terbaruinfo lowongan kerja terdekatinfo loker terdekatinfo lowongan kerja hari iniinfo loker hari inilowongan kerja januarilowongan kerja februarilowongan kerja maretlowongan kerja aprillowongan kerja meilowongan kerja junilowongan kerja julilowongan kerja agustuslowongan kerja septemberlowongan kerja oktoberlowongan kerja novemberlowongan kerja desember

Antisipasi Aliran Sesat, Kejari Hulu Sungai Tengah Gelar Rakor Pakem

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Trimo, S.H., M.H. (berdiri) Menjelaskan Mengenai Kewaspadaan Terhadap Potensi Aliran Kepercayaan Diluar Peraturan Undang-Undang

Barabai – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di Aula Adhyaksa Murakata Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (05/05/2021).

Turut hadir dalam acara Rakor tersebut Bupati Hulu Sungai Tengah Aulia Oktafiandi, S.T., MAppCom, Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto, SIK, Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H. Baharuddin, Ketua MUI HST, Ketua FKUB HST, dan Kemenag atau mewakili, serta para pimpinan MUI lima kecamatan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dalam Rakor tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah – HST, Trimo, S.H., M.H. memaparkan bahwa rakor ini dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap gerakan atau peristiwa diluar peraturan undang-undang terkait aliran kepercayaan dan keagamaan.

Selain itu dalam rapat juga membahas mengenai pengawasan PAKEM di Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk masa lalu yang telah kondusif. Namun terdapat beberapa hal-hal yang mengganggu yang tentunya masih hal biasa. Pembahasan juga mengenai pengakuan seorang warga sebagai Nabi dan Rasul baru sebagai pengganti Nabi Muhammad.

“Seperti halnya kemarin ada kasus di Hulu Sungai Tengah terkait adanya nabi palsu” ujarnya. Selebihnya Kajari Hulu Sungai Tengah mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama melakukan sinergitas melakukan pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat.

“Apabila menjumpai kegiatan keagamaan atau kepercayaan yang mencurigakan segera laporkan dengan aparat terkait” ujarnya.

(Penkum Kejari HST)