PEMBAYARAN TILANG LEBIH MUDAH
Pelanggar tidak wajib hadir di Pengadilan Negeri Barabai, Proses pembayaran dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan sebagai berikut :
1. Pengumuman dapat dilihat di Pengadilan Negeri Barabai, atau dapat dilihat di Web Site :
www.pn-barabai.go.id, sipp.pn-barabai.go.id, dan website kejari hulu sungai tengah : kejari-hulusungaitengah.kejaksaan.go.id.
2. Membayar dengan cara :
- Disediakan loket BRI di Kejari Hulu Sungai Tengah pada hari Rabu
- Mentransfer ke rek BRI Kejaksaan Hulu Sungai Tengah no rek. 0143-01-000570-30-4
3. Mengambil Barang Bukti Tilang di Kejaksaan Hulu Sungai Tengah