Kajari Hulu Sungai Tengah Menjadi Narasumber dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Pemerintah Desa Se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Pada hari ini Selasa Tanggal 14 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam kegiatan bimbingan teknis pengelolaan Pemerintahan Desa se Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan tema “Konsekuensi hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Membentuk Pemerintahan Desa yang Sadar Hukum” yang dihadari sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) Kepala Desa dari 11 Kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 wita sampai dengan pukul 12.00 wita yang bertempat di Gedung Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai narasumber Faizal Banu, S.H., M.Hum. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang memaparkan tentang Konsekuensi Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Membentuk Pemerintahan Desa yang Sadar Hukum selain itu juga Faizal Banu menyampaikan beberapa aturan yang mengatur terkait penyelenggaraan desa baik pidana maupun keperdataan sebagai dasar penyelesaian permasalahan yang ada di desa. Dalam kesempatan yang sama Kajari Hulu Sungai Tengah juga menjelaskan beberapa langkah yang harus diterapkan para perangkat desa untuk menghindari terjerat dalam tindak pidana korupsi. Selain itu Kajari Hulu Sungai Tengah juga menyapaikan peran dan fungsi Kejaksaan dalam membantu Pemerintahan Desa untuk menghindari korupsi serta tertib administrasi.
Para perangkat desa terlihat antusias dalam kegiatan tersebut semoga ini merupakan motivasi awal bagi para perangkat desa untuk mengembangkan dan memajukan desanya tanpa bersinggungan dengan aparat penegak hukum terlebih lagi sampai terjerat kasus tindak pidana akibat ketidak tahuannya akan setiap Tindakan yang dilakukan” tutur Kajari Hulu Sungai Tengah.
-PENKUM KEJARI HST-